Juknis Evaluasi Kinerja Kepala Madrasah 2019
- Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah 2019 ( SK Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019). Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data wacana kualitas Kepala Madrasah dalam melakukan kiprah pokoknya sebagai kepala madrasah.
Penilaian kinerja kepala madrasah dilakukan secara terjadwal setiap tahun dan secara kumulatif setiap 4 (empat) tahun. Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas madrasah, sedangkan evaluasi kinerja empat tahunan dilaksanakan oleh tim penilai. Hasil evaluasi kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang, atau kurang.
Tujuan dilakukannya evaluasi kinerja kepala madrasah diantaranya sebagai berikut:
Manfaat evaluasi kinerja kepala madrasah diantaranya sebagai berikut:
Saat ini Dirjen Pendis telah menerbitkan SK Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Petunjuk teknis evaluasi kinerja kepada madrasah. Isi dari Penilaina KInerja Kepala Madrasah sanggup bapak ibu membacanya pada lampiran;
SK Dirjen Pendis 1111/2019.pdf, Unduh
Lampiran SK Dirjen Pendis 1111/2019.pdf, Unduh
Demikian gosip Petunjuk Teknis - Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah menurut SK Dirjen Pendis 1111 tahun 2019 kami sampaikan, biar bermanfaat.
Penilaian kinerja kepala madrasah dilakukan secara terjadwal setiap tahun dan secara kumulatif setiap 4 (empat) tahun. Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas madrasah, sedangkan evaluasi kinerja empat tahunan dilaksanakan oleh tim penilai. Hasil evaluasi kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang, atau kurang.
Tujuan dilakukannya evaluasi kinerja kepala madrasah diantaranya sebagai berikut:
- Menghimpun gosip sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi kepala madrasah.
- Menjaring gosip sebagai materi pengambilan keputusan dalam menetapkan efektifitas kinerja dan pertirnbangan untuk pcnugasan kepala madrasah.
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja kepala madrasah.
- Menjamin objektivitas training kepala rnadrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah.
- Menyediakan gosip sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir kepala madrasah serta bentuk penghargaan lainnya.
Manfaat evaluasi kinerja kepala madrasah diantaranya sebagai berikut:
- Kepala madrasah sanggup mengetahui kelebihan dan kekurangan menurut hasil nilai kinerjanya.
- Kepala madrasah menimbulkan hasil evaluasi kinerja sebagai pola untuk meningkatkan keprofesiannya.
- Kantor Wilayah Kementcrian Agama provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sanggup memakai hasil evaluasi kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, memilih kebutuhan peningkatan kornpetensi, data profil kinerja kepala madrasah, dan materi pertimbangan penugasan kepala madrasah sesuai kewenangannya.
- Yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan sanggup memakai hasil pcnilaian kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun inforrnasi, memilih kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kincrja kepala madrasah, dan materi pertimbangan penugasan kcpala madrasah di yayasan/lembaga tersebut.
- Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah memperoleh data dan pemetaan Inutu kinerja kepala madrasah secara nasional.
Saat ini Dirjen Pendis telah menerbitkan SK Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Petunjuk teknis evaluasi kinerja kepada madrasah. Isi dari Penilaina KInerja Kepala Madrasah sanggup bapak ibu membacanya pada lampiran;
SK Dirjen Pendis 1111/2019.pdf, Unduh
Lampiran SK Dirjen Pendis 1111/2019.pdf, Unduh
Demikian gosip Petunjuk Teknis - Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah menurut SK Dirjen Pendis 1111 tahun 2019 kami sampaikan, biar bermanfaat.